• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
80 dilihat       25 Juli 2025

MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyatakan, perbuatan oknum pengusaha yang mengoplos beras adalah tindakan dosa besar. Miftah mengatakan, perbuatan mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (taghrir). "Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram," kata Miftah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).

Miftah menuturkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran untuk menjaga keberkahan dan membangun kepercayaan pelanggan. "Sebaliknya, pedagang yang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir," ujar dia.

Miftah mengingatkan, etika dalam berdagang adalah larangan untuk melakukan eksploitasi terhadap pihak yang lemah atau seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan keuntungan besar (istighlal).

Selengkapnya : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/19592061/mui-sebut-mengoplos-beras-dosa-besar-harta-yang-dihasilkan-haram?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Mobile

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN PERTANIAN
    11 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Selamat atas Wisuda Program Doktor IPB University Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., M.B.A.
    11 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BBRMP Babel dan DPKP Babel Bahas Strategi LTT bulan Februari
    11 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Perkuat Sinergi Serapan Pupuk Bersubsidi, PIHC Babel Kunjungi BBRMP Babel
    11 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BBRMP Babel hadiri Gerakan Tanam Padi di Persawahan Desa Beruas, Kab. Bangka Barat
    10 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

brmp babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33134

Website : https://babel.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved